Mengenal Pengertian Zakat Dan Macam- Macam Zakat

Zakat termasuk dalam rukun Islam yang nomor tiga sehingga sangat perlu bagi umat Islam melaksanakannya. Sedangkan, untuk pengertian zakat sendiri secara bahasa adalah suci. Akan tetapi, pengertian secara syara’ adalah suatu ibadah yang dilakukan kepada Allah swt. Dengan mengeluarkan sebagian jumlah harta dengan ukuran tertentu, dan juga diberikan kepada golongan- golongan orang tertentu yang berhak untuk menerimanya. 

Dengan melakukan zakat, bukan berarti kita akan kekurang harta yang kita miliki. Seperti dalam artinya yang suci, zakat hanyalah menyucikan harta yang kita miliki dengan cara memberikannya kepada orang yang berhak menerima dengan jumlah yang sudah ditentukan. Setidaknya kita juga sudah ikut bersedekah dan membagi kebahagiaan dengan yang membutuhkan karena zakat ini berfungsi juga untuk meringankan sesama yang membutuhkan.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai beberapa macam zakat yang bisa Anda lakukan. Zakat dalam Islam ada dua jenis. Yang pertama adalah zakat fitrah dan yang kedua adalah zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang selalu dikeluarkan oleh umat muslim yang mampu pada bulan Ramadhan sembari melaksanakan ibadah puasa. 
Mengenal Pengertian Zakat Dan Macam- Macam Zakat

Ukuran zakat yang dikeluarkan sekitar 2.5 kg dan dikeluarkan dalam bentuk bahan pokok makanan di sebuah tempat. Misalnya bahan pokok yang dimaksud adalah beras, gandum. Sagu, kurma, dan lainnya. Zakat fitrah ini dilakukan sebelum idul fitri datang sehingga menjelang sholat idul fitri, zakat sudah bisa dibagikan kepada 8 golongan yang membutuhkan seperti yang tercantum pada Pengertian zakat tadi yaitu fakir, miskin, muallaf, gharim, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil. 

Kedelapan golongan tersebut wajib diberikan zakat yang sudah terkumpul sebagai salah satu hal yang memang sudah seharusnya dilakukan menurut syariah Islam. Meskipun amil zakat adalah orang yang mengurusi semua hal tentang pembayaran zakat dan membagikan nya, ia juga termasuk ke dalam salah satu golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

Zakat yang kedua adalah zakat mal .Zakat ini dikeluarkan diluar bulan suci Ramadhan dengan tujuan untuk membersihkan harta yang kita miliki. Zakat ini bisa dikatakan zakat harta kekayaan yang dikeluarkan dalam bentuk hal yang dimiliki oleh mereka yang berlebih hartanya seperti hasil ternak, pertambangan, emas, perak, perniagaan, hasil kebun dan lain sebagainya.

Zakat ini dilakukan apabila sudah mencapai satu tahun haul sehingga seseorang bisa melakukan  zakat. Kecuali jika itu dalam bentuk hasil panen atau buah yang tidak harus menunggu satu tahun.Jadi, itulah tadi beberapa macam zakat yang bisa diketahui. Sesuai dengan Pengertian zakat yang telah dibahas sebelumnya, zakat ini dilakukan dengan tujuan membersihkan harta yang dimiliki dan bisa jadi berbagi kepada orang- orang yang membutuhkan tentunya.