Perpanjangan SIM Online Tanpa Pihak Ketiga

Seiring dengan berkembangnya jaman, teknologi akan semakin berkembang. Teknologi inilah yang membuat masyarakat mendapatkan kemudahan untuk memenuhi segala kebutuhan dan kepentingannya. Seperti halnya dalam melakukan perpanjangan SIM, kini masyarakat dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi tersebut. 

Perpanjangan SIM online membuat pemilik SIM tidak harus pergi mengunjungi kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM. Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang ingin memiliki SIM untuk pertama kalinya. Mereka dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk membuat SIM tersebut. Hanya dengan menyiapkan e-KTP, masyarakat dapat membuat dan melakukan perpanjangan secara online. Pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan pada mesin ATM terdekat.
Perpanjangan SIM Online Tanpa Pihak Ketiga
Perpanjangan SIM Online Tanpa Pihak Ketiga

Bagi para pemula yang ingin melakukan perpanjangan SIM online, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan. Caranya pun tergolong mudah dan dapat diikuti oleh siapa saja tanpa harus menemui hambatan. Berikut ini merupakan cara memperpanjang SIM tanpa harus melibatkan pihak ketiga atau calo:

  1. Kunjungi https://sim.korlantas.polri.co.id terlebih dahulu dan ikuti arahan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
  2. Setelah itu, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembayaran perpanjangan Sim dengan menggunakan kartu ATM. Pelaku perpanjangan SIM dapat bertanya kepada pihak Korlantas mengenai lokasi mana yang akan dijadikan tempat perpanjangan SIM.
  3. Kepolisian akan menyetujui data pemilik SIM yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran secara online. Foto, sidik jari dan tanda tangan merupakan hal-hal yang diminta oleh kepolisian yang akan ditempatkan pada SIM yang baru.
  4. Dan yang terakhir, pelaku perpanjangan SIM nantinya harus dihadapkan dengan ujian praktik yang yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Perpanjangan SIM online tanpa melibatkan pihak ketiga tentunya memberikan banyak manfaat bagi para pemilik SIM. Bagi mereka pemilik SIM A, perpanjangan SIM secara online hanya membutuhkan dana sebesar Rp. 80.000 saja. Sedangkan untuk SIM C, mereka hanya perlu membayar Rp. 75.000 saja. Jika pelaku perpanjangan SIM menggunakan jasa calo, ada banyak uang yang harus mereka keluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM.  Tidak hanya itu, para pelaku perpanjangan SIM dapat melakukan perpanjangan dengan santai tanpa harus memikirkan waktu tepat dalam melakukan perpanjangan SIM. 

Selain itu, dengan melakukan perpanjangan SIM secara online, secara tidak langsung mereka telah memperbaiki meningkatkan revolusi mental di negara tercinta kita ini. Perpanjangan SIM dengan menggunakan jasa calo merupakan perbuatan illegal. Mental masyarakat Indonesia akan semakin rusak jika kebiasaan tersebut tidak dihilangkan dari sekarang. Perilaku buruk tersebut tentunya berdampak pada diri pribadi dan pemerintah secara tidak langsung. Akhlak diri pribadi akan rusak dan negara akan dirugikan yang membuat negara kehilangan pendapatannya. Untuk itulah, lakukan perpanjangan SIM sendiri tanpa harus melibatkan pihak ketiga.